Persaudaraan sesama muslim menjadi salah satu prinsip penting dalam agama Islam, meskipun kita berbeda suku, ras dan bangsa. Kita yang mengaku sebagai seorang muslim adalah saudara, bukankah Allah jalla wa azza berfirman :

{إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ} 

" Orang-orang yang beriman itu sesungguhnya adalah saudara" (QS: Al-Hujurat-10) 

Berkata Syaikh As-Sa'di tentang ayat diatas : "Dan inilah salah satu diantara banyak hal yang Allah tetapkan antara orang-orang mukmin, jika ada seseorang dari timur maupun barat kemudian dia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia adalah saudara seiman, yang mana ia wajib mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri."

Rosulullah pernah mempermisalkan persaudaraan sesama  muslim (ukhuwah islamiyah) dengan permisalan yang agung, beliau bersabda :

{المُؤْمِنُونَ للمُؤْمِنِيْنَ كَالبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضَا}

" Orang mu'min dengan mu'min yang lainnya itu seperti bangunan yang mana satu dengan yang lainnya saling menguatkan. " (HR.Bukhari-2446) 

Dan di hadits yang lain Rosulullah pernah bersabda : 

{مثل المؤمن في تَوَادِّهِمْ وَ تَرَاحُمِهِم وتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الجَسَدِ إِذَ اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى له سَائِر الجسد بِالسَّهوِ والحُمَى}

"Permisalan seorang mu'min dalam hal kasih sayang itu seperti bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota tubuh merasakan sakit maka sekujur tubuh juga akan merasakan panas dan demam. "

Hak-hak seorang muslim

Berbicara tentang hak-hak seorang muslim dengan muslim yang lainnya sangatlah banyak dan tidak terbatas dengan angka, hal ini menujukkan perhatiannya islam, dan hak-hak tersebut terkumpulkan dalam sabda Nabi Muhammad shollahu alaihi wa sallam :

{لايُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ ما يُحِبَّ لِنْفسِهِ}

"Tidak sempurna iman salah seorang diantara kalian sampai kalian mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri. " (HR. Bukhari-13) 

Dan diantara hadits yang berbicara tentang sebagian hak-hak seorang muslim adalah :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : حق المسلم على المسلم ست، قيل ما هن يا رسول الله؟ قال : إذا لقيته فسلم عليه وإذا دعاك فأجابه و إذا استنصحك فانصح له وإذا عطس فحمد الله فشمته وإذا مرض فعده و إذا مات فاتبعه. 


"Dari Abu Hurairah berkata : Rosulullah shollahu alaihi wa sallam bersabda : Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada enam, ada yang berkata  apa itu wahai Rosulullah ? Beliau bersabda : Apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, dan apabila dia meminta nasihat maka berilah dia nasihat, dan apabila dia bersin kemudian memuji Allah maka do'akanlah, dan apabila dia sakit maka jenguklah, dan apabila dia wafat maka ikutilah pemakamannnya. " (HR. Muslim: 2162) 


Yang dimaksud dengan hak

Apa yang dimaksud dengan hak seorang muslim? 
Hak seorang muslim adalah suatu perintah yang sangat ditekankan untuk melakukannya, yang mana tidak layak bagi seseorang untuk meninggalkannya, bisa jadi wajib 'ain wajib kifayah atau sunnah. 

Penjelasan hadits

Tidak diragukan lagi bahwasanya setiap muslim memiliki hak dan kewajiban, dan selayaknya bagi seorang muslim  menunaikan hak-hak saudaranya sesama muslim. 

1. Mengucapkan salam

Apabila seseorang bertemu dengan saudaranya sesama muslim maka hendaklah dia mengucapkan salam dengan lafadz : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Karena dengannya kita memuliakan seseorang dan berbuat baik kepadanya dan memperkuat ukhuwah islamiyah. 
Rosulullah bersabda : 

{لا تدخلون الحنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أولا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم : أفشوا السلام بينكم}

"Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak benar-benar beriman sampai kalian saling mencintai, maukah aku tunjukkan kepada kalian suatu hal yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai, sebarkanlah salam diantara kalian. " ( Shohihul Jami' :7981) 

Dan bukankah orang yang paling mulia disisi Alloh adalah yang pertama kali mengucapkan salam? Rosulullah bersabda : 

{إن أولى الناس عند الله من بدأ بالسلام} 

"Sesungguhnya manusia yang paling utama disisi Allah adalah yang memulai salam. " (Takhrij misykah al-Mashobih 4/314) 

Dan Allah memerintahkan kita  untuk bersatu dan melarang perpecahan, Allah berfirman : 

{واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا}

"Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai"

Dan diantara sebab persatuan adalah dengan menyebarkan salam. 

Sifat salam 

1. Barangsiapa yang mengucapakan salam dengan :  السلام عليكم maka baginya 10 kebaikan. 

2. Barangsiapa yang mengucapakan salam dengan : السلام عليكم ورحمة الله  maka baginya 20 kebaikan. 

3. Barangsiapa yang mengucapkan salam dengan : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته make baginya 30 kebaikan, dan inilah sifat salam yang sempurna. 


Hal-hal yang berkaitan dengan salam 

1. Memulai salam 

Imam an Nawawi berkata : " Imam ibnu abdil bar menukil dari ijma' kaum muslimin bahwa memulai salam hukumnya adalah sunnah Dan menjawabnya adalah wajib. Boleh jadi wajib 'ain jika dia sendiri dan bisa jadi wajib kifayah ( jika sudah ada yang melakukannya maka gugur kewajiban bagi yang lainnya) jika seseorang mengucapkan salam  kepada orang banyak dan ada satu diantara mereka yang menjawabnya. 

2. Hukum mengucapkan salam kepada orang Non muslim. 

Tidak boleh bagi kita memulai salam kepada selain orang islam, sebagaimana sabda Rosulullah : 

{لا تبدؤوا اليهود و النصارى بالسلام}

"Jangalah kalian memulai salam kepada orang yahudi dan nashroni. " 

Lalu bagaimana jika mereka memulai salam? 
Maka jawablah dengan: وعليكم

Diantara adab mengucapkan salam :

• Hendaknya yang muda mengucapkan salam kepada yang tua. 

• Yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak. 

• Yang berkendara mengucapakan salam kepada yang jalan. 

• Yang jalan mengucapkan salam kepada yang duduk. 

Jika yang seharusnya memulai salam tidak memulai maka selayaknya bagi kita untuk memulainya agar mendapatkan keutamaan memulai salam sebagaimana hadits diatas. 

2. Memenuhi Undangan

Diantara penyebab kuatnya ukhuwah islamiyah adalah dengan memenuhi undangan saudara kita dan dengan kita memenuhi undangan tersebut maka kita telah memenuhi hak-hak seorang muslim. 

Apakah memenuhi undangan hukumnya wajib? 

Memenuhi undangan (secara umum) adalah sunnah kecuali undangan pesta nikah (walimatul urs) maka hukumnya adalah wajib, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin. 

Oleh karenanya para ulama membagi undangan menjadi 2 : 
1. Undangan walimatul urs (pesta nikah), para ulama mengatakan hukum mengahadirinya adalah wajib kecuali jika ada udzur (halangan) syar'i. 
2. Undangan selain pesta nikah, maka hukumnya adalah sunnah. 

Para ulama juga mempersyaratkan memenuhi undangan pesta nikah dengan beberapa syarat :
 
1. Tidak ada kemaksiatan didalamnya, kecuali jika dia mampu menghilangkan kemaksiatan tersebut, jika tidak maka tidak boleh bagi dia untuk menghadirinya. 

2. Orang yang mengundang bukan termasuk orang yang di hajr ( didiamkan & tidak diajak bicara karena terang-terangan dalam berbuat maksiat). 

3. Hendaknya makanan yang dihidangkan halal. 

4. Orang yang mengundang adalah orang muslim. 

5. Hendaknya orang yang di undang tidak meninggalkan sesuatu yang lebih utama daripada  menghadiri pesta nikah itu sendiri. 

6. Diundang secara khusus, adapun jika undangan tersebut bersifat umum maka tidak mengapa bagi dia untuk tidak hadir. 

3. Memberi Nasihat

Apabila saudara kita meminta kepada kita sebuah nasihat maka selayaknya bagi kita untuk memberinya sebuah nasihat, bukankah Rosulullah pernah bersabda : 

{الدين النصيحة}

"Agama adalah nasihat"

Dan Allah juga berfirman tentang manusia, bahwa mereka semua dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal sholih dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, sebagaimana dalam surat al ashr : 
و العصر• إن الانسان لفي خسر• إلا الذين آمنوا و عملوا الصالحات  و تواصوا بالحق و تواصوا بالصبر


4. Mendoakan Orang Yang Bersin

Diantara hak seorang muslim atas muslim yang lainnya adalah jika dia bersin kemudian memuji Alloh( dengan mengucapakan الحمد لله) maka hendaknya kita mendoakannya ( dengan mengucapakan يرحمك الله  (semoga Allah merahmatimu) dan yang bersin menjawab dengan يهديكم الله و يصلح بالكم( semoga Alloh senantiasa memberi hidayahnya kepadamu dan memperbaiki urusanmu). 

Para ulama mengatakan hukum menjawab orang bersin adalah sunnah meskipun ada diantara mereka yang mengatakan wajib kifayah, maka kita sebagai seorang muslim hendaknya tidak meremehkan amalan sekecil apapun amalan itu, karena boleh jadi amalan tersebut yang menyebabkan kita masuk ke surga-Nya Allah. 

Sebagaimana sabda Rosulullah : 
لا تحقرن من المعروف شيئا
"Janganlah sekali- kali kalian meremehkan kebaikan. "

5. Menjenguk Orang Sakit

Dengan hal itu saudara kita akan merasa senang dan dia merasa bahwa dia memiliki orang-orang yang perhatian kepadanya. 

Dan hal tersebut bisa menguatkan orang yang sakit untuk terus bersabar dan meminta kesembuhan hanya kepada Allah. 

Diantara keutamaan menjenguk orang sakit : 

1. Para malaikat akan selalu mendoakan kebaikan dan memintakan ampun kepada Allah bagi orang yang menjenguk orang sakit. 

2. Turunya rahmat dan ampunan dari Allah jalla wa azza. 

3. Rosulullah mempermisalkan orang yang menjenguk orang sakit seperti di surga sampai dia kembali pulang. 

6. Mengiringi Jenazahnya

Bukankah Rosulullah bersabda : 

من شهد الجنازة حتي يصلي عليها فله قيراط ومن شهد حتى تدفن عليها فله قيراطان، قيل وما القيراطان؟ قال مثل الجبلين العظمين. 

"Barangsiapa yang menyolati jenazah ( seorang muslim) maka baginya pahala 1 qiroth dan barangsiapa yang menyolatinya kemudian mengikutinya hingga pemakamannya maka baginya pahala 2 qiroth, ada yang bertanya, wahai Rosulullah apa itu 2 qiroth? Beliau menjawab : 2 qiroth itu semisal 2 gunung yang besar. " (HR. Bukhari:1325) 

Cukuplah keutamaan diatas sebagai penyemangat kita untuk menyolati hingga mengiringi jenazah saudara kita sesama muslim, terlebih hal itu merupakan hak saudara kita, maka selayaknya bagi kita untuk melakukannya. 


𝕽𝖊𝖋𝖊𝖗𝖊𝖓𝖘𝖎 :
1. Fath Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughul Marom - Syaikh Muhammad bin Sholih Allah Utsaimin, hal 239-244, cet. I / 2006/1427 H - penerbit maktabah islamiyah. 

2. Al bahrul Muhith As Tsajaj Syarh Shohih Muslim bin Hajaj - Syaikh Muhammad bin Ali bin Adam bin Musa al Ityubi, hal 499 cet. I / 1426-1436 H - penerbit Dar ibn Jauzi. 

3. Minhatul Alam di Syarh Bulughul Marom - Syaikh Abdullah bin Sholih al Fauzan , jil. 10 hal 7.

4. Islamqa.info

5. Alukah.net





0 Komentar